Pertama, penerjemahan Alquran dengan makna menyampaikan Alquran itu sendiri. Hukum menerjemahkan semacam ini dibolehkan syariat (jâ`iz). Yang dimaksud dengan "boleh" ialah lawan dari "dilarang". Hukum "boleh" dapat berubah menjadi wajib atau sunat. Hukum ini didasarkan atas kenyataan bahwa Nabi saw. membaca Alquran dan memperdengarkannya, baik kepada para sahabatnya maupun musuh-musuhnya, dalam berbagai situasi dan kondisi. Dengan cara itulah Alquran sampai kepada kelompok demi kelompok dan generasi demi generasi.Di samping itu, hukum "boleh" juga didasarkan atas firman Allah yang melaknat orang yang menyembunyikan keterangan yang telah disampaikan Allah (al-Baqarah:174) dan atas sabda Nabi saw. yang menyuruh umatnya menyampaikan ajaran Nabi saw. sesuai dengan kemampuannya.
Kedua,menerjemahkan Alquran dengan makna menafsirkannya dengan bahasa Arab. Artinya menafsirkan Alquran dengan bahasa Arab, bukan dengan bahasa lain. Hukum menerjemahkan dengan cara seperti ini adalah boleh didasarkan atas firman Allah yang memerintahkan Nabi saw. menjelaskan Alquran kepada manusia (an-Nahl:44). Nabi saw. menerangkan Alquran dengan bahasa Arab dengan sangat baik sehingga seluruh Sunnah Nabi dipandang sebagai penjelasan terhadap Alquran
.
Ketiga,menerjemahkan Alquran dengan makna menafsirkannya dengan bahasa asing, bukan bahasa Arab. Hukum menerjemahkan dengan cara seperti ini juga boleh karena cara itu tidak ada bedanya dengan menafsirkan Alquran dengan bahasa Arab kepada orang yang bisa berbahasa Arab. Kedua cara ini dilakukan oleh mufassir untuk menyampaikan makna dan maksud Alquran kepada orang lain, bukan menerjemahkan Alquran itu sendiri, selaras dengan kemampuannya dalam mengungkapkan makna dan maksud Alquran, bukan mengungkapkan
seluruh maksudnya. Hal itu karena pada prinsipnya penafsiran berarti menjelaskan dan menerangkan maksud nas sesuai dengan kemampuan penafsir.
.
Ketiga,menerjemahkan Alquran dengan makna menafsirkannya dengan bahasa asing, bukan bahasa Arab. Hukum menerjemahkan dengan cara seperti ini juga boleh karena cara itu tidak ada bedanya dengan menafsirkan Alquran dengan bahasa Arab kepada orang yang bisa berbahasa Arab. Kedua cara ini dilakukan oleh mufassir untuk menyampaikan makna dan maksud Alquran kepada orang lain, bukan menerjemahkan Alquran itu sendiri, selaras dengan kemampuannya dalam mengungkapkan makna dan maksud Alquran, bukan mengungkapkan
seluruh maksudnya. Hal itu karena pada prinsipnya penafsiran berarti menjelaskan dan menerangkan maksud nas sesuai dengan kemampuan penafsir.
sumber: klik di sini